Trading aset kripto telah menjadi pilihan investasi bagi banyak orang di era digital. Bitcoin, Ethereum, dan aset kripto lainnya semakin populer di Indonesia. Aset kripto diperdagangkan di banyak bursa, salah satunya, di Binance. Ulasan Binance dapat Anda pelajari di BitDegree, platform edukasi kripto yang berkantor pusat di Lithuania.
Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, jumlah investor kripto mencapai angka 17,4 juta individu pada Mei 2023.
Financial Expert Ajaib Kripto, Panji Yudha, menjelaskan popularitas aset kripto tak menjadi jaminan memberikan keuntungan untuk semua investor. Investor pemula perlu banyak memperlajari dan melakukan riset tentang bagaimana cara trading aset kripto yang benar sehingga mampu memanfaatkan peluang dengan baik.
Trading kripto adalah aktivitas transaksi digital yang melibatkan aset kripto. Aktivitas tersebut dapat berupa tukar-menukar satu aset kripto dengan aset kripto lain, serta menjual atau membeli aset kripto dengan mata uang resmi untuk memperoleh keuntungan.
Sebelum memulai trading aset kripto, ada baiknya investor harus memahami karakteristik dari aset kripto yang berbeda dari instrumen investasi lainnya. Ada beberapa cara trading aset kripto yang perlu diperhatikan para trader pemula.
“Harga Aset kripto terdiri dari beberapa faktor seperti supply and demand, tingkat adopsi, kegunaan teknologi, hingga kondisi makroekonomi. Faktor-faktor tersebut membentuk harga aset kripto dan tidak langsung dapat mempengaruhi keputusan investor dalam berinvestasi,” kata Panji Yudha.
Selain itu, transaksi aset kripto berlangsung 24 jam, 7 hari seminggu dan berskala internasional. Setiap orang dapat berpartisipasi dalam trading kripto selama terhubung dengan internet sehingga menyebabkan aset kripto likuid.
Untuk memulai investasi aset kripto, investor dapat melakukan trading aset kripto dengan satuan terkecil, yang jumlahnya berbeda-beda. Untuk Bitcoin, transaksi satuan terkecil hingga pecahan delapan desimal untuk bitcoin atau dikenal dengan 1 satoshi.
“Misal harga 1 Bitcoin sebesar US$29.000 atau sekitar Rp440 juta, investor aset kripto dapat dengan mudah membeli Bitcoin mulai dari Rp15.000 di aplikasi Ajaib Kripto,” kata Panji.
Setelah memahami hal tersebut, maka investor aset kripto mulai dapat melakukan trading dan investasi kripto. Berikut ini adalah empat langkah cara trading kripto bagi pemula:
Pertama, pilih platform trading aset kripto yang legal dan berizin sesuai undang-undang. Bappebti telah merilis 23 pedagang aset kripto yang beroperasi resmi di Indonesia, seperti Indodax, Upbit Indonesia, Pintu, Ajaib Kripto, serta Reku.id.
“Hati-hati berurusan dengan platform trading kripto yang tidak berizin, karena banyak sekali modus penipuan berkedok investasi aset kripto,” kata Panji.
Kedua, pahami latar belakang aset kripto yang ingin kamu investasikan atau trading. Lakukan penelitian yang mendalam tentang aset kripto tersebut, pahami tekonologinya, tim pengembangnya, dan apakah ada masalah teknis atau keamanan yang terjadi sebelumnya.
Ketiga, lakukan analisis teknikal untuk mengidentifikasi momen beli dan jual yang tepat bagi aset kripto. Gunakan fitur analisi teknikal yang terdapat di dalam Ajaib Kripto, yang dapat membantu investor dan trader untuk mengetahui besarnya sinyal beli dan jual dari sebuah aset kripto.
“Manfaatkan berbagai indikator seperti indikator Oscillator yang berguna untuk melihat sinyal kondisi pasar apakah sedang jenuh beli atau jenuh jual dan Moving Average untuk menampilkan harga rata-rata sebuah aset kripto dalam suatu periode. Jangan berinvestasi hanya karena mendengar bisikan orang yang tak dikenal,” kata Panji.
Tips terakhir, cara trading aset kripto yang perlu diperhatikan pemula ada hindari menaruh semua modal dalam satu aset kripto. Pilihlah beberapa aset kripto untuk dikoleksi, atau buatlah portofolio terdiversifikasi yang terdiri atas aset kripto, saham, dan beberapa jenis aset keuangan lain.
“Ibarat kata pepatah, jangan taruh semua telur di satu keranjang, karena kalau keranjang itu jatuh, maka semua telurmu akan pecah,” pungkas Panji. []